Bakal Paslon Hanya Bisa Ambil Satu Cara Pencalonan
Sijunjung, kpu.go.id – Bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah jika sudah mengambil satu langkah pencalonan, pintu atau jalan pencalonan lainnya akan otomatis tertutup. Sekirannya Paslon sudah menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan, dengan demikian pada saat pendaftaraan paslon yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftar lewat partai.
“Sebagaimana termaktub dalam pasal 33 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: Pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses penelitian administrasi dan penelitian faktual, dukungan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata anggota KPU Kabupaten Sijunjung Divisi Teknis dan Perencanaan, Ade Yulanda, SH, M.Kn saat sosialisasi Peraturan KPU tentang Calon Perseorangan dan aplikasi sistem informasi pencalonan, Senin ( 1/6/) di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung.
Ditambahkan Ade, ketika KPU sudah menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan, serta merta akan dilakukan penelitian administrasi dan faktual. Kegiatan itu sudah selesai sebelum masa pendaftaran tiba.
Pada acara tersebut juga dijelaskan bagaimana mengoperasikan aplikasi sistem informasi pencalonan kepada pimpinan partai dan tim calon perseorangan.
Pada kesempatan itu hadir semua komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana. Didi Cahyadi Ningrat dan Ade Yulanda serta sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Irzal Zamzami serta komisioner Panwaslu Sijunjung, dan pimpinan ormas lainnya. ( zamrie )
Bagikan:
Telah dilihat 6,300 kali